Berdasarkan Keputusan Hasil Rapat Tim Verifikator Penurunan dan Bantuan UKT bersama ini diumumkan mahasiswa penerima Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok, Penundaan Pembayaran dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor (terlampir) yaitu :
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1060/UN48/KU/2021 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Keringanan, Pembebasan, Penurunan Kelompok Dan Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1061/UN48/KU/2021 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 1062/UN48/KU/2021 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal dari LPDP Kemenkeu RI di Lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha.
Mahasiswa bisa melakukan pembayaran sesuai SK Rektor di atas mulai Tanggal 3 – 5 Februari 2021 melalui teller Bank BRI kantor cabang terdekat, ATM, mobile banking, atau internet banking dengan menggunakan kode BRIVA (format kode BRIVA: 723762 + NIM). Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Lampiran: